Rumah Subsidi Wajib Dihuni? Simak Alasannya Disini !

Rumah Subsidi Wajib Dihuni? Simak Alasannya Disini !

Ketika akan membeli rumah baru, sebagian besar orang pasti akan menjual atau mengontrakkan rumahnya yang lama. Namun, jika rumah lama itu adalah rumah subsidi, apakah boleh dikontrakkan dan apakah rumah subsidi harus dihuni oleh pemiliknya? Untuk mengetahuinya lebih jelas, simak pembahasan apa itu rumah subsidi dan apa haru dihuni berikut ini.

 

Sekilas Tentang Rumah Subsidi

Rumah subsidi merupakan salah satu program pemerintah yang menjual rumah dengan harga terjangkau guna membantu masyarakat dengan penghasilan rendah. Masyarakat juga bisa membelinya secara kredit melalui KPR Subsidi dengan bunga yang cukup rendah.

Dengan bantuan pemerintah ini Anda mempunyai rumah dengan mudah dan biaya yang lebih ringan.

Rumah Subsidi Wajib Dihuni, Mengapa?

Apakah Rumah Subsidi Harus Dihuni

Syarat pengajuan rumah subsidi adalah harus berusia minimal 21 tahun atau boleh di bawah 21 tahun asalkan sudah menikah.

Lalu untuk menjawab pertanyaan apakah rumah subsidi harus dihuni? Rumah subsidi tidak boleh dibiarkan kosong maksimal satu tahun. Jika KPR Subsidi dikonversi ke KPR biasa, maka bunga yang dibayarkan akan menjadi lebih mahal.

Rumah subsidi tidak boleh kosong, tidak boleh dijadikan ranah investasi, disewakan, dan dijual. Jika terjadi maka subsidi yang diberikan akan dicabut dan biaya yang harus dibayarkan akan seperti biaya rumah komersil.

Hal ini karena sasaran pembangunan rumah subsidi adalah masyarakat yang membutuhkan rumah saat ini bukan nanti.

KPR Subsidi harus diberikan ke pihak yang tepat, pihak KPR akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah rumah tersebut ditempati.

Jika diketahui kosong, maka akan dirinci lagi mengapa rumah tersebut kosong. Contoh jika itu PNS pindah tuga maka masih dapat ditolerir. Namun jika memang kosong karena sudah punya rumah lain, maka akan diproses lebih lanjut.

Pihak yang bersangkutan akan dipanggil dan diberi kesempatan lagi 3 bulan, kedua 3 bulan lagi, setelahnya pihak bank akan menarik subsidi yang diberikan pemerintah.

Tidak hanya itu, rumah subsidi juga tidak boleh dikontrakkan maupun dijual. Bila ketahuan, maka pemilik akan terancam dipidanakan yang dendanya bisa mencapai 50 juta rupiah.

 

Penutup

Itulah pembahasan mengenai apa itu rumah subsidi dan apakah rumah subsidi harus dihuni. Setelah mengetahui pembahasan di atas, kini Anda bisa memiliki rumah subsidi dengan benar dan tidak menyalahgunakan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Sumber tulisan : rumahsubsidicikarang.com